MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini

- 11 Januari 2021, 18:45 WIB
MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac.
MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JURNALSUMSEL.COM - Setelah pendistribusian vaksin tahap pertama selesai, masyarakat hanya tinggal menunggu fatwa MUI terkait kehalalan vaksin Sinovac.

Vaksin Sinovac akan segera disuntikan pada penerima pertama di tahap pertama yakni Presiden dan jejeran menteri serta tenaga kesehatan, TNI dan Polri.

Program vaksinasi di Indonesia ini nantinya akan dibagi dalam dua tahap, seiring dengan pengiriman vaksin Sinovac untuk tahap selanjutnya.

Baca Juga: Bantuan Lagi dari Kemnaker! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Untuk 12 Juta Pekerja, Cek Sekarang!

Baca Juga: Seorang Korban Sriwijaya Air Berasal Dari OI, DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA Orang Tua Korban

Melansir informasi dari Antara, MUI telah mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, bersamaan dengab terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Dalam konferensi pers bersama BPOM, Niam mengatakan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Baca Juga: Tragedi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Menko Luhut Angkat Bicara: Kita Akan Perbaiki Terus!

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka Besar-besaran, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk.

Niam mengatakan melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan vaksin Sinovac untuk mencegah penularan Covid-19.

Fatwa ini menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka Besar-besaran, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui

Baca Juga: Disalurkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id Sekarang

Pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Ia mengatakan fatwa kehalalan vaksin Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).

Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Baca Juga: Soal Pemulung yang Jadi Pegawai BUMN, Risma Sebut Ini Merupakan Tanggung Jawabnya Sebagai Manusia

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meminta Bantuan KPK Terkait Bansos, Ada Apa?

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac.

BPJPH sendiri merupakan badan yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso menjelaskan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x