2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Tim SAR Sebut Ada Nelayan yang Melihat Benda Jatuh di Pulau Lancang
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kamu bisa mengecek nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah Kamu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidam.
Ketika dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan dan diwajibkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke kas negara.
Karena PT Bank Rakyat Indonesia akan menyalurkan dana BLT UMKM ke penerima sampai dengan akhir Januari 2021 yang dimulai sejak bulan Agustus 2020 lalu.