Setelah Diperiksa, Polisi Akan Lakukan Olah TKP di Medan Terkait Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

- 9 Januari 2021, 07:00 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

Baca Juga: Waduh! Kembali Berada di Zona Merah, Sumsel Terapkan Pengawasan Ketat Pintu Masuk Bagi Pendatang

Gisel tampak dikawal oleh kepolisian. Usai mengisi absen, Gisel langsung menuju ruangan pemeriksaan.

Memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Gisel tampak mengenakan kemeja putih dipadupadankan dengan rok hitam. 

Gisel juga tampak rapi dengan menguncir rambutnya. Gisel juga tampak mengenakan masker N95 untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan/Subsidi Gaji, Simak Caranya Di Sini

Baca Juga: Bansos 2021 BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Segera Cek HP Kamu dan Buka Link DTKS Kemensos!

Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah