JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah masih kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Indonesia.
Kabarnya bansos 2021 masih akan cair, bagi kamu yang memiliki kartu KIS nyatanya juga bisa dapat bansos 2021. Cek nama penerima lewat link dtks.kemensos.go.id.
Diketahui, bansos 2021 tersebut sudah mulai disalurkan sejak tanggal 4 Januari 2021 kemarin melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan tersebut disalurkan pemerintah guna memulihkan keadaan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Ketahui Dulu 5 Perbedaan CPNS dan PPPK di Bawah Ini!
Baca Juga: Waduh! AJI Palembang Tolak Pembatasan Kerja Bagi Jurnalis di Persidangan, Berikut 4 Poin Pentingnya!
Baca Juga: Pelaku Usaha yang Tak Punya Rekening Masih Dapat Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta? Cek Caranya!
Nah, Bagi kamu yang belum dapat bansos 2021 bisa segera penuhi syaratnya sekarang agar dapat dana bantuan. Cara mendapatkannya sangat mudah.
Kamu hanya perlu menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS. Bagi kamu ang terdaftar program kartu KIS tentu masih bisa dapat bansos 2021.
Sebelumnya artikel ini telah terbit lebih dulu di Fix Indonesia dengan judul "KABAR GEMBIRA! Pemilik Kartu KIS Juga Dapat Bansos 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id".
Adapun cara mengecek penerima bantuan sosial 2021 seperti salah satunya BLT Rp300 ribu. Kamu bisa menerapkannya:
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
Baca Juga: Pemprov Sumsel Bakal Rekrut Pendamping Distributor Bantuan Sembako dengan Gaji Capai Rp5 juta
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Tetap Cair, Meski Nomor e-KTP Tak Terdaftar di Eform BRI, Cek Solusinya!
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari
Informasi tambahan, bantuan sosial Rp300 ribu rencananya akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun penerima BST yakni di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya adalah peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)