4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Mantra Sukabumi dengan judul "Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta Jika Bukan Termasuk 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya".
Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang ingin mendapat bantuan ini harus memenuhi 6 syarat di atas, jika tidak maka pelaku usaha mikro tersebut tidak berhak.
Baca Juga: 15 Link Situs Streaming Film Online Gratis Terbaru 2021 , Dijamin Usir Bosan Selama di Rumah Saja!
Baca Juga: Mengejutkan! Inilah Skenario Besar Pilpres 2024, Megawati Pasangkan Puan Maharani dengan Prabowo
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap