AWAS! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Bisa Dicairkan Kepada Karyawan Ini!

- 6 Januari 2021, 10:55 WIB
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram / @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan diberikan kepada karyawan dengan beberapa persyaratan sesuai Permenaker No 14 Tahun 2020.

Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Terkait hal tersebut, pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif, agar uangnya langsung masuk ke rekening.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, dari data BPJS Ketenagakerjaan 2020 pihaknya menemukan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Sehingga pihak Kemnaker pun mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.

Baca Juga: Palembang Siap Lakukan Vaksinasi 14 Januari Mendatang, Tenaga Kesehatan Akan Jadi Prioritas Utama

Baca Juga: Wali Kota Harnojoyo Sambut Kapolrestabes Palembang yang Baru

Hal tersebut terungkap dari permintaan perpanjangan BLT Subsidi Gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "CATAT! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Akan Dicairkan kepada Karyawan Ini"

Sebab pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x