Simak! BLT UMKM/BPUM Hanya Diberikan Bagi 6 Golongan Ini

- 6 Januari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Segera Informasikan ke Aparat Desa Jika Belum Terdaftar.
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Segera Informasikan ke Aparat Desa Jika Belum Terdaftar. //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

Berikut cara dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Amien Rais Memprediksi Komjen Pol Listyo Sigit Akan Dipilih Jokowi Menjadi Kapolri Baru

Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala Carabao, Manchester United vs Manchester City, Serta Susunan Pemainnya

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menegaskan akan memberikan tambahan bagi 3 juta pelaku usaha mikro, sehingga total ada 12 juta pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pihaknya telah melakukan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta tahap 1 hampir 100 persen.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah