JURNALSUMSEL.COM - BLT UMKM atau BPUM masih disalurkan oleh pemerintah pada 2021 ini.
Kemenkop UKM terus menyalurkan bantuan berupa BLT UMKM/BPUM sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.
Selain BLT UMKM/BPUM, bansos lainnya juga masih disalurkan pada 2021 seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, Token listrik gratis PLN, BLT PKH, dan BLT Guru Honorer.
Baca Juga: Daun Aglonema Anda Layu? Rendam Akarnya dengan Bahan Ini Agar Segar Kembali
Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Salah Satunya Sorot Matanya Tajam
Untuk penerima BLT UMKM/BPUM ini, pelaku usaha harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini.
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro