Simak! BLT UMKM/BPUM Hanya Diberikan Bagi 6 Golongan Ini

- 6 Januari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Segera Informasikan ke Aparat Desa Jika Belum Terdaftar.
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Segera Informasikan ke Aparat Desa Jika Belum Terdaftar. //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

JURNALSUMSEL.COM - BLT UMKM atau BPUM masih disalurkan oleh pemerintah pada 2021 ini.

Kemenkop UKM terus menyalurkan bantuan berupa BLT UMKM/BPUM sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.

Selain BLT UMKM/BPUM, bansos lainnya juga masih disalurkan pada 2021 seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, Token listrik gratis PLN, BLT PKH, dan BLT Guru Honorer.

Baca Juga: Daun Aglonema Anda Layu? Rendam Akarnya dengan Bahan Ini Agar Segar Kembali

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Salah Satunya Sorot Matanya Tajam

Untuk penerima BLT UMKM/BPUM ini, pelaku usaha harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini.

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x