4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Baca Juga: ASYIK! Penerima BLT PKH 2021 Akan Dapat Dana Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Segera Cek di Sini!
Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala Carabao, Manchester United vs Manchester City, Serta Susunan Pemainnya
Oleh sebab itu, Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan agar dapat menerima pencairan dana.
Dan bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa mengecek terlebih dahulu kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah yakni bisa mengakses di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)