BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Menaker: Hanya Cair ke Karyawan yang Penuhi Syarat!

- 5 Januari 2021, 16:30 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah.

Namun BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan.

Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan batas waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Ini Bocoran Soal Tes Karakteristik Kepribadian yang Wajib Kamu Pahami!

Baca Juga: Pastikan Anda Memenuhi Syarat Ini, Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Menaker Ida juga menjelaskan bahwa penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bukanlah untuk membuka termin yang baru, melainkan untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.

 

Adapun hal menyebabkan karyawan belum menerima BLT tersebut adalah karena adanya kesalahan teknis seperti rekening yang bermasalah. Artinya, yang mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini ialah karyawan yang belum menerima di tahun sebelumnya karena adanya kendala.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "Menaker Ida Ungkap BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Hanya Cair untuk Karyawan dengan Syarat Ini"

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x