Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon Pertanyakan Hal Itu Kepada Mahfud MD

- 5 Januari 2021, 19:04 WIB
Kolase potret politisi Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan).
Kolase potret politisi Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). /Instagram/@fadlizon dan @mohmahfudmd.

Tanggapan tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Senin, 4 Januari 2020, dan dengan tegas menandai akun Menko Polhukam, Mahfud MD.

Fadli Zon mengatakan, penjelasan yang diterangkan oleh Hamdan Zoelva sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

Sehingga, kata Fadli Zon ke Mahfud MD, selanjutnya warisan apa yang akan ditinggalkan usai kepemimpinan pemerintahan sekarang.

Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” ujar Fadli Zon.

Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini. https://t.co/LSHtGqJXE2— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) January 3, 2021

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair Januari 2021, Ini Solusi Atasi Lupa Password Akun!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Menaker: Hanya Cair ke Karyawan yang Penuhi Syarat!

Seperti diketahui, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menghentikan dan melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun pada Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.

Namun, sejumlah kegiatan tersebut dianggap telah melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum, diantaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x