Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM? Jangan Lupa Bawa 6 Berkas Ini untuk Mencairkan Dananya!

- 5 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop. Lakukan cara pendaftarannya dengan baik agar bisa cair.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop. Lakukan cara pendaftarannya dengan baik agar bisa cair. /ANTARA/Wahyu Putro A

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.

6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.

Mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19, beberapa Bank Penyalur menerapkan kebijakan untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon.

Baru kemudian, pembagian dana BLT UMKM akan ditentukan oleh Bank Penyalur untuk menghindari adanya kerumunan.

Penerima BLT UMKM akan ditelepon oleh Bank Penyalur untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur.

Para pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu yang sudah memenuhi persyaratan di bawah ini:

Baca Juga: PPPK 2021: Selain Status Kepegawaian, Simak Perbedaan Lain Antara PPPK dan PNS

Baca Juga: BLT PKH Rp200 Ribu Kembali Disalurkan, Cek Kembali Syarat Penerimanya

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x