4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.
6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.
Mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19, beberapa Bank Penyalur menerapkan kebijakan untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon.
Baru kemudian, pembagian dana BLT UMKM akan ditentukan oleh Bank Penyalur untuk menghindari adanya kerumunan.
Penerima BLT UMKM akan ditelepon oleh Bank Penyalur untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur.
Para pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu yang sudah memenuhi persyaratan di bawah ini:
Baca Juga: PPPK 2021: Selain Status Kepegawaian, Simak Perbedaan Lain Antara PPPK dan PNS
Baca Juga: BLT PKH Rp200 Ribu Kembali Disalurkan, Cek Kembali Syarat Penerimanya
1. Warga Negara Indonesia (WNI).