2. Masuk lewat link website berikut yakni kemnaker.go.id.
3. Kamu juga bisa login melalui link ini https://account.kemnaker.go.id/auth/.
3. Atau bisa lewat aplikasi BPJSTK Mobile.
4. Terakhir, kamu bisa login melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Indonesia Berlakukan 'Tutup Pintu' Sementara Bagi WNA Mulai 1 Januari 2021, Menlu: Kecuali Menteri!
Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Sumsel Tembus 600 Orang, Wilayah Ini Paling Banyak Sumbang!
Nah, bagi pekerja yang belum terima bisa simak kriteria apa saja untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tersebut.
Pertama, WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Kedua, pekerja/Buruh penerima gaji/upah.
Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.