BLT UMKM Masih Disalurkan oleh Bank Penyalur ke Penerima! Berikut Cara Mencairkan Dananya!

- 1 Januari 2021, 21:05 WIB
Hore! BLT UMKM Rp 2, 4 Juta Dilanjut pada 2021
Hore! BLT UMKM Rp 2, 4 Juta Dilanjut pada 2021 /. /eform.bri.co.id/

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana BLT UMKM ke rekening para penerima sudah 100 persen selesai pada bulan Desember 2020.

Mengingat semakin melonjaknya kasus Covid-19 yang ada di Indonesia, beberapa Bank Penyalur menerapkan kebijakan untuk kesehatan bersama dan mematuhi protokol kesehatan.

Bank Penyalur meminta kepada para penerima BLT UMKM untuk meninggalkan berkas yang disyaratkan oleh Bank Penyalur dan juga meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pencairan dana BLT UMKM akan dijadwalkan oleh Bank Penyalur, kemudian penerima BLT UMKM akan ditelpon oleh Bank Penyalur mengenai kapan disalurkan dana BLT UMKM-nya.

Jumlah kuota penerima BLT UMKM atau BPUM adalah 12 juta pelaku usaha mikro dan semuanya sudah disalurkan, jadi kalian hanya perlu mengecek di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Berikut Daftar Berkas yang Wajib Kamu Upload ke Laman SSCN BKN!

Baca Juga: Resmi! Hyun Bin dan Son Ye Jin Telah Mengonfirmasi Bahwa Mereka Sedang Menjalin Hubungan!

Jika kalian tidak memiliki rekening, jangan khawatir, karena pemerintah sudah membuatkan rekening.

Sehingga kalian hanya perlu mengaktivasikan rekening dengan membawa beberapa dokumen dan dana BLT UMKM kalian akan dicairkan oleh Bank Penyalur.

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan oleh Kemenkop:

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x