BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Hanya Diberikan Kepada Pekerja Golongan Ini!

- 29 Desember 2020, 16:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya. /(Humas Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS gelombang kedua telah memasuki tahap akhir, dengan jumlah data hampir tersalur secara 100 persen kepada pekerja penerima.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data serta manfaat paling akurat dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimanya.

BLT BPJS juga diangggap memilik data yang akuntable dan akurat untuk dipergunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Berdasarkan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan BLT BPJS ini sangat membantu para pekerja/buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Karena itulah pemerintah telah merencanakan skema penyaluran untuk termin ketiga yang akan disalurkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Simak Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 Menurut Permenkes

Baca Juga: Jumlah Penerima Bansos 2021 Resmi dan Terbaru!

Salah satu Staf Khusus Kemnaker Reza Hafiz menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar program bantuan BLT BPJS ini dapat terus berlanjut hingga 2021 mendatang.

"Kemnaker selaku kementerian tekniks mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," tutur Reza.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x