Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka, Guru Honorer dengan Kriteria Ini yang Akan Lolos

- 30 Desember 2020, 12:32 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri
  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Xiaomi Mi 11 Siap Dipasarkan di Indonesia, Berikut Harganya!

Baca Juga: Kasus Pertama Varian Baru Covid-19 Ditemukan di AS, Begini Kronologinya

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: Informasi Seputar CPNS 2021: Begini Sistem Penilaian SKD Dalam Tes CPNS

Guru yang mendaftar PPPK 2021 kemudian akan diminta menjalani seleksi sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jumlah lowongan untuk guru PPPK 2021 cukup banyak demi menghasilkan SDM unggul.

Dibutuhkan pendidik dengan kompetensi tinggi tentunya dalam jumlah mencukupi.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x