-Warga Negara Indonesia.
-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-Memiliki Usaha Mikro.
-Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
-Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***