BPUM BLT UMKM Milik Kamu Belum Cair? Bisa Jadi 5 Faktor Ini Penyebabnya

- 29 Desember 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan UMKM disalurkan oleh pemerintah sebanyak Rp2,4 juta bagi setiap pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Dana bisa dicairkan secara langsung melalui bank penyalur, dengan membawa sejumlah dokumen yang sesuai persyaratan.

Pemerintah memberikan bantuan ini tanpa dipungut biaya apapun, karena banpres produktif merupakan dana hibah, bukan berupa pinjaman atau kredit.

Namun, dalam proses penyalurannya, ternyata sering ditemukan sejumlah kendala yang dapat menyebabkan dana terhambat cair.

Ini 5 faktor yang bisa jadi menyebabkan dana BLT UMKM milik kamu lambat cair, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut hingga 2021? Ini Kata Menaker Ida!

Baca Juga: Waduh! Jelang Seleksi CPNS 2021, BKN Ungkap Tak Buka Formasi untuk Posisi Guru, Ini Alasannya!

1. Data penerima belum valid.

Data penerima banpres akan diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul, kemudian data tersebut akan diproses dan diverifikasi.

Apabila ditemukan kesalahan dalam data penerima, maka hal tersebut dapat menghambat proses pencairan.

2. Nomor HP tidak sesuai.

Penyebab lain dari gagalnya pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta adalah ketidaksesuaian nomor HP, kemungkinan penerima mengganti nomor HP.

3. Belum memenuhi syarat pencairan dana.

Ketika akan melakukan pencairan dana UMKM, peserta harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.

4. Dalam proses pencairan, pihak bank harus melewati mekanisme yang panjang.

Secara total keseluruhan, bantuan sosial ini diberikan dalam jumlah yang sangat besar, terdapat jutaan data penerima yang harus ditransfer oleh pihak Bank.

Baca Juga: Cara Mudah Urus Bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Beserta Persyaratannya!

Baca Juga: UPDATE! Indonesia Tambah Kasus Positif Covid-19 Hingga Tembus 727.122 Kasus

Sehingga pihak bank memerlukan banyak waktu dalam proses penyaluran, disisi lain pihak bank juga harus mematuhi setiap tahapan dan mekanisme yang telah diberlakukan.

5. Selain itu, penyebab lainnya juga dapat terjadi lantaran peserta tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, berikut persyaratannya.

-Warga Negara Indonesia.

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

-Memiliki Usaha Mikro.

-Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

-Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah