"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," kata Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "WADUH! Puluhan Ribu Guru Honorer Tak Boleh Daftar PPPK 2021, Ini Alasannya".
Baca Juga: Pekerja Masih Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Tahun 2021? Cek Nama Penerima Lewat Link Ini!
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapatkan DTKS Kemensos
Adapun yang berhak mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni peserta yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.
Nadiem menjelaskan bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.
Bahkan jika peserta seleksi PPPK 2021 gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.
"Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," kata Nadiem.
Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta, Individu yang memiliki sertifikat pendidik juga bisa daftar.
Sedangkan ada beberapa golongan tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni sebagai berikut: