Gus Umar Ingatkan Risma: Mestinya Dia Baca Regulasi Kalo Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

- 25 Desember 2020, 09:15 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. //Instagram //@tri.rismaharini

Baca Juga: BLT PKH Rp300 Ribu Masih Disalurkan! Segera Login Dengan NIK di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Kabar Fadli Zon Mundur Dari Kursi DPR Jika Habib Rizieq Dipenjara Ternyata Hoax

Melalui cuitan di Twitter @Umar_Hasibuan75, Gus Umar menilai Risma telah melanggar Undang-Undang (UU) lantaran merangkap jabatan sebagai sebagai Wali Kota Surabaya dan Mensos sekaligus.

Lebih lanjut dalam cuitannya, Gus Umar mempertanyakan apa hal yang tengah dituju oleh perempuan berusia 59 tahun ini.

“Apa sih yg dikejar sama risma sampai ngotot mau rangkap jabatan?,” ucap Gus Umar.

Selanjutnya, Gus Umar memberikan saran kepada Risma untuk membaca regulasi mengenai rangkap jabatan yang dilarang.

“Mustinya dia baca regulasi kalau menteri dilarang rangkap jabatan jadi wali kota,” ucapnya.

Sebagai informasi, hal itu tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Diperlakukan Istimewa di Sel, Rutin Cek Kesehatan dan Asupan Makanan Dijaga Ketat

Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Rapat Pertama Selepas Dilantik Jadi Menparekraf, Sampaikan 3 Hal Ini

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah