Baca Juga: BLT PKH Rp300 Ribu Masih Disalurkan! Segera Login Dengan NIK di dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Kabar Fadli Zon Mundur Dari Kursi DPR Jika Habib Rizieq Dipenjara Ternyata Hoax
Melalui cuitan di Twitter @Umar_Hasibuan75, Gus Umar menilai Risma telah melanggar Undang-Undang (UU) lantaran merangkap jabatan sebagai sebagai Wali Kota Surabaya dan Mensos sekaligus.
Lebih lanjut dalam cuitannya, Gus Umar mempertanyakan apa hal yang tengah dituju oleh perempuan berusia 59 tahun ini.
“Apa sih yg dikejar sama risma sampai ngotot mau rangkap jabatan?,” ucap Gus Umar.
Selanjutnya, Gus Umar memberikan saran kepada Risma untuk membaca regulasi mengenai rangkap jabatan yang dilarang.
“Mustinya dia baca regulasi kalau menteri dilarang rangkap jabatan jadi wali kota,” ucapnya.
Apa sih yg dikejar sama risma sampai ngotot mau rangkap jabatan? Mustinya dia baca regulasi klu menteri dilarang rangkap jabatan jd walikota.— Umar AlChelsea (@Umar_Hasibuan75) December 24, 2020
Sebagai informasi, hal itu tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Diperlakukan Istimewa di Sel, Rutin Cek Kesehatan dan Asupan Makanan Dijaga Ketat
Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Rapat Pertama Selepas Dilantik Jadi Menparekraf, Sampaikan 3 Hal Ini