Gus Umar Ingatkan Risma: Mestinya Dia Baca Regulasi Kalo Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

- 25 Desember 2020, 09:15 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. //Instagram //@tri.rismaharini

Kemudian, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota yang disebut sebagai pejabat negara.***(Muhammad Faisal Akbar/PR Depok)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah