Kemudian, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.
Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota yang disebut sebagai pejabat negara.***(Muhammad Faisal Akbar/PR Depok)