Rizieq Shihab Jadi Tersangka di Dua Kasus? Ini Kata Polri

- 24 Desember 2020, 11:09 WIB
Bareskrim Polri beri keterangan terkait penanganna prokes oleh Habib Rizieq Shihab.
Bareskrim Polri beri keterangan terkait penanganna prokes oleh Habib Rizieq Shihab. /instagram/

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Mengaku Tak Menyangka, Begini Responnya!

Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP kepada Rizieq Shihab.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah