Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Mengaku Tak Menyangka, Begini Responnya!
Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP kepada Rizieq Shihab.***