Umat Dilarang Datang! Perayaan Natal di Gereja Katedral Hanya Dibatasi 20 Persen dari Kapasitas

- 23 Desember 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi Natal.
Ilustrasi Natal. /Pixabay/Jill Wellington

JURNALSUMSEL.COM - Perayaan Natal tahun 2020 akan terasa berbeda dari perayaan tahun-tahun sebelumnya, yang mana kita harus dihadapkan dengan pandemi Covid-19.

Sehingga pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan melakukan kerumunan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Sehingga untuk pelaksanaan ibadah misa Natal 2020 pun harus dibatasi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

Salah satunya Gereja Ketedral Jakarta yang telah mengeluarkan ketetapan jumlah umat yang hadir dalam ibadah misa Natal sebanyak 20 persen dari kapasitas gereja.

“Umat yang hadir dalam gereja diberi kuota kurang lebih 20 persen dari kapasitas gereja,” jelas Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta, Romo Hani Rudi Hartoko, Rabu 23 Desember 2020, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Jokowi: Saya Optimis Kita Akan Bangkit!

Baca Juga: Drama True Beauty Malam Ini! Diam-Diam Cemburu, Kini Lee Su Ho Ungkapkan Perasaannya?

Romo Hani menjelaskan bahwa dalam kondisi normal Gereja Katedral Jakarta mampu menampung sekitar 5.000 umat. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, pihak gereja hanya menyediakan sekitar 309 orang yang boleh hadir dalam melaksanakan ibadah secara langsung.

Umat yang hadir juga akan dibagai ke dalam 2 kelompok, yaitu sebanyak 200 orang di dalam gereja dan 109 orang di luar gereja, yaitu di Plasa Maria.

Pelaksanaan ibadah tatap muka tersebut nantinya juga harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan 3M sebagai prokes dasar.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x