Rekomendasi Kado Natal Unik di Masa Pandemi, Sederhana Namun Penuh Makna: Masker Bisa Jadi Pilihan

- 23 Desember 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi kado Natal.
Ilustrasi kado Natal. /Pexels/inga seliverstova/

JURNALSUMSEL.COM – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang tinggal menghitung hari pemerintah telah mengeluarkan larangan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang akan menimbulkan kerumunan.

Larangan tersebut dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran yang berisi larangan masyarakat untuk berkerumun di tempat umum saat libur Natal dan tahun Baru 2021 mendatang.

Mengingat pada perayaan hari-hari besar lonjakan kasus meningkat secara pesat, sehingga pemerintah menegaskan bahwa yang dilakukan saat ini bukanlah penerapan PSBB, melainkan penerapan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, dalam mencegah penambahan kasus positif dan angka kematian.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Objek Wisata di Bali Tetap Buka

Baca Juga: Episode 5 True Beauty, Pertemuan Mengejutkan Lim Ju Gyeong dan Han Seo Jun!

Peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga tanggal 8 Januari 2021.

Jadi perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini akan berbeda dengan perayaan-perayaan pada tahun-tahun sebelumnya, karena harus berhadapan dengan jarak karena Covid-19.

Namun, meskipun demikian Anda masih dapat mengambil khidmat dari perayaan Natal dengan saling bertukar kado dengan keluarga dan kerabat terdekat.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah