2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Wishnutama Beri Ucapan Selamat Kepada Sandiaga Uno Lewat Unggahan di Instagramnya
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Korupsi, Wabup OKU Rugikan Negara Sebesar Rp5,7 Miliar!
Nah, jika NIK Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM setelah Kamu cek di salah satu link Bank Penyalur yakni eform.bri.co.id/bpum.
Kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke kas negara.
Setelah kalian melengkapi dokumen, baru dana kalian akan dicairkan, berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini: