Benarkah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021? Ini Penjelasan Menaker

- 22 Desember 2020, 15:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

Program ini juga diharapkan dapat mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

Penyaluran dan BSU ini sudah memasuki termin kedua, dengan anggaran yang diberikan kepada lebih dari 12 juta penerima.

Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Cek HP Kamu dan Login Lewat Link eform.bri.co.id!

Baca Juga: 15 Quotes Terbaik Menyambut Hari Ibu, yang Menginspirasi dan Sangat Cocok untuk Dibagikan ke Sosial

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN," Kata Ida yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

Ida juga mengatakan, Kemnaker siap mendukung keberlangsungan program ini.

"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," tambah Ida.

Ida memaparkan program bantuan subsidi gaji/upah ini telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: KABAR BAIK! Penyaluran BLT UMKM Terus Berlanjut Hingga 2021, Simak Persyaratannya!

Baca Juga: Putra Sulung Jokowi Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos, Nama Gibran Trending di Twitter

Namun kata Ida, setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja yang dinyatakan berhak menerima bantuan ini.

Sisa anggaran kemudian dikembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui Kemendikbud maupun Kemenag.

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 30 Contoh Ucapan Selamat Hari Ibu yang Manis dan Menyentuh Hati

Baca Juga: Masuk Kategori Kaum Rebahan? Simak Bahaya Terlalu Sering Rebahan!

Yakni untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

Saat ini pemadanan telah selesai dilakukan, sehingga penyaluran dana BSU BPJS termin 2 masih dilakukan hingga akhir Desember.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah