JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah pusat telah menyampaikan kabar gembira bagi para pekerja, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.
Karena berdasarkan data, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data serta manfaat paling akurat dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimanya.
BLT BPJS juga diangggap memilik data yang akuntable dan akurat untuk dipergunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Karena itulah pula penyaluran BPJS dianggap perlu untuk diteruskan hingga tahun 2021 mendatang.
Namun kabarnya Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menghapus sekitar 1,3 juta nama pekerja dari daftar penerima BLT BPJS.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi! Rekeningmu Bermasalah? Buruan Cek di Link Ini!
Baca Juga: Tak Perlu Beri Kado atau Ungkapan! Lakukan Hal Sederhana Ini di Momen Hari Ibu
Hal tersebut terjadi karena adanya proses pemadanan data dari Direktorat Jendral Pajak (DPJ), Kementerian Keuangan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil pemadanan data tersebut, Kemnaker menemukan ada sekitar 1,3 juta nama yang tidak sesuai dengan data.
Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.