JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah akan terus memastikan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Rp2,4 juta akan terus tersalur ke pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Apabila perusahaan tempat pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Permenaker tersebut, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Simak! Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Dengan 3 Alternatif Mudah Berikut Ini
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Seret Nama Gibran, Ferdinand Hutahaean Tak Yakin Atas Berita yang Tersebar
Selain itu, pihak penerima bantuan juga wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
Untuk itu, pemerintah berharap agar dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak penerima memberika data yang sebenar-benarnya jika tak ingin dikenai sanksi yang berat.
Sehingga penyaluran dana BSU ini dapat tersampaikan dengan baik kepada penerima yang tepat.
Berdasarkan data sampai dengan 8 Desember, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendistribusikan BSU termin kedua tahap 5 sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pekerja penerima BSU periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja.