Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Dana BLT BPJS Ditarik Kembalikan

- 22 Desember 2020, 13:00 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 sudah cair. /instagram /idafauziyahnu
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 sudah cair. /instagram /idafauziyahnu /Dok. Kemenaker

JURNALSUMSEL.COM – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS terus disalurkan pemerintah guna memberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang terdampak Covid-19.

Mengenai kelanjutan penyaluran gelombang selanjutnya pemerintah masih perlu melakukan berbagai evaluasi dalam pertimbangan keputusan tersebut.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Perusahaan tempat pemberi kerja harus memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Permenaker tersebut, sehingga bantuan tersebut dapat tersalur kepada pihak yang benar-benar pantas menerimanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Tricky Brains, Film Seru Stephen Chow

Baca Juga: Masuk Kategori Kaum Rebahan? Simak Bahaya Terlalu Sering Rebahan!

Pasalnya, apabila data yang diberikan tak sesuai dan dana bantuan diberikan kepada pihak yang tidak tepat, pihak penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Pihak perusahaan juga akan mendapat sanksi yang tegas dari pemerintah.

Untuk itu pemerintah berharap agar dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak penerima memberikan data yang sebenar-benarnya jika tak ingin dikenai sanksi yang berat.

Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x