Baca Juga: MANTAP! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 akan Segera Cair! Ayo Cek Nama Kamu di Link Ini!
Baca Juga: PT.KAI Wajibkan Penumpang Kereta Tes Cepat Antigen, Simak Jadwal dan Harga Tesnya
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening Bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq Shihab, Yusril Ihza Mahendra Menolak, Begini Alasannya
Baca Juga: Didoakan Segera Menikah Dengan Rizky Billar di Postingannya, Lesty Kejora Nampak Belum Menanggapi
Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dana BSU.
Dana yang akan disalurkan kepada pekerja buruh nantinya sebesar Rp1,2 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Namun, jika terdapat pekerja yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker tersebut tetapi ia mendapatkan dana BLT BPJS, maka pekerja tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerima BSU ini juga harus melakukan pengembalian dana bantuan Rp1,2 juta tersebut ke rekening kas negara.***