BLT UMKM/BPUM Masih Disalurkan, Segera Lengkapi Dokumen Ini Untuk Lakukan Pencairan

- 22 Desember 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM. /Pixabay
  1. Pengusulan calon penerima;
  2. Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
  3. Penetapan penerima.
  4. Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
  5. Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM/BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Baca Juga: Warga Sumsel Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Jembatan Ampera! Ini Sanksinya Jika Ngeyel

Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM/BPUM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x