Baca Juga: Terungkap! Alasan Peringatan Hari Ibu 22 Desember di Indonesia, Ini Faktanya
Baca Juga: Manchester United Naik ke Posisi 3 Besar usai Gasak Leeds United
Para pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu yang sudah memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Partai Megawati Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Gus Ulil: PDIP Ini Harus Dihukum Secara Politik