- Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
- Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
- Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
- Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
- Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Melengkapi Data yang diperlukan
Baca Juga: KABAR BAIK! Penyaluran BLT UMKM Terus Berlanjut Hingga 2021, Simak Persyaratannya!
Baca Juga: PT.KAI Wajibkan Penumpang Kereta Tes Cepat Antigen, Simak Jadwal dan Harga Tesnya