Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Cek HP Kamu dan Login Lewat Link eform.bri.co.id!

- 21 Desember 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang akan diperpanjang hingga 2021.
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang akan diperpanjang hingga 2021. /ANTARA/Adeng Bustomi

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tantang Balik KPK Buktikan Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Bansos

Baca Juga: Simak! Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Dengan 3 Alternatif Mudah Berikut Ini

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x