Bansos BST Rp300 Ribu Akan Diperpanjang hingga 2021, Berikut Syarat Lengkapnya!

- 21 Desember 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi dana bansos
Ilustrasi dana bansos /PIXABAY/EmAJi

Berdasarkan data, hingga saat ini penyaluran BST Rp300 ribu ini telah sampai pada tahap 9 melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerjasama denga PT Pos Indonesia.

Untuk melakukan pengecekan terdaftar tidaknya sebagai penerima bansos BST masyarakat bisa mengunjungi halaman resmi Kemensos di link https://dtks.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Sudah Dibuka! Perhatikan Syaratnya Mulai dari Sekarang

Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 6 2 Cair Bertahap, Lakukan Cara Ini Agar Dana Masuk ke Rekening

Untuk dapat menerima BST Bansos Rp300 ribu ini masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut untuk dapat melakukan pencairan:

1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Bawa Dokumen Asli (KK dan KTP)

Adapun cara yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan nama penerima BST di link tersebut yaitu:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: setkab kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah