Bansos BST Rp300 Ribu Akan Diperpanjang hingga 2021, Berikut Syarat Lengkapnya!

- 21 Desember 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi dana bansos
Ilustrasi dana bansos /PIXABAY/EmAJi

2. Pilih ID, masukkan identitas (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS)

3. Masukkan NIK

4. Masukkan nama sesuai KTP

5. Ketik ulang kode captcha yang ada

6. Klik cari

7. Pop up data penerima BST akan muncul

Setelah melakukan pengecekan Anda bisa tahu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: setkab kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah