Jarang Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Harap Dapat BLT BPJS, Ini Penjelasannya!

- 21 Desember 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2020 telah memasuki tahap akhir pencairan, dan diperkirakan akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.

Karena pada saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai memliki data yang paling akurat dan lengkap, sehingga mempermudah pemerintah dalam upaya penyaluran bantuan yang cepat dan tepat sasaran.

Dengan adanya bantuan ini pemerintah dapat memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang terdampak Covid-19.

Selain itu adanya bantuan ini juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pekerja.buruh yang telah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga perlu digaris bawahi oleh calon penerima BSU bahwa BLT BPJS ini merupakan program yang diberikan pemerintah tak hanya kepada pekerja yang memilii gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Sudah Dibuka! Perhatikan Syaratnya Mulai dari Sekarang

Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 6 2 Cair Bertahap, Lakukan Cara Ini Agar Dana Masuk ke Rekening

Tetapi program BLT BPJS ini terutama diperuntukkan bagi mereka (pekerja) yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu program ini juga menjadi salah satu momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah