JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah terus melakukan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 hingga target mencapai 12,4 juta pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan penyaluran BSU BLT BPJS bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta hingga 2021 mendatang.
Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Pengikut FPI saat Aksi 1812, 28 Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Simak Fakta Penerimaan PPPK 2021, Tenaga Administrasi Bakal Dikurangi!
Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaannya.
Banyaknya dana yang harus disalurkan pihak bank kepada setiap rekening pekerja penerima BLT BPJS, membuat proses penyaluranpun harus dilakukan secara bertahap dan menyebabkan banyak pekerja penerima BSU yang mengeluh belum menerima bantuan pada gelombang ke-2 ini.
Untuk pencairan BSU BLS BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, pihak BPJS menyatakan, proses pencairan dana masih dilakukan secara bertahap.