9. Kantor Regional (Kanreg) BKN melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah terkirim
10. Apabila dokumen sudah memenuhi syarat dan ketentuan, selanjutnya dokumen akan ditandatangani pejabat yang berwenang.
11. Pasca ditandatangani, lalu dikirim balik ke instansi pengusul untuk dilakukan penerbitan SK CPNS oleh masing-masing PPK.***