3. Peserta bisa langsung login ke masing-masing Instansi dan melakukan verifikasi berkas.
Berkas yang diunggah akan dinilai dari kebenaran dan keabasahannya.
4. Kemudian instansi akan memeriksa dokumen per jenisnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, PN Jakarta Selatan Menghentikan Sementara Layanan Hukumnya!
5. Lalu Peserta hanya perlu input Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) usul penetapan NIP.
6. Cetak usul penetapan NIP untuk ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang mewakili.
7. Setelah selesai, Instansi akan menyampaikan usul penetapan NIP beserta dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana yang telah diunggah peserta.
8. Dokumen yang sudah diperiksa akan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerjanya.
Baca Juga: Selamat! Dinda Hauw Hamil, Warganet Bakal Punya Calon Keponakan Online Baru
Baca Juga: Angkasa Pura II Turunkan Tarif Tes Covid-19 di Sejumlah Bandara, Berikut Update Harga Tarifnya!