CPNS 2021 Buka 1 Juta Formasi Guru, Berikut 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui!

- 20 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Pixabay/mohamed Hassan

Baca Juga: PHRI Sumsel Melarang Hotel dan Tempat Hiburan untuk Menggelar Pesta Tahun Baru!

Baca Juga: Taco Bell Resmi Buka Gerai Perdana di Indonesia!

Hal itu disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 yang berisi tentang teknis kenaikan gaji yang diatur dalam PermenPAN-RB.

4. Tunjangan

Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

5. Dana Pensiun

CPNS yang telah diangkat menjadi PNS akan memiliki dana pensiun, sedangkan PPPK ketika sudah diangkat menjadi PNS tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun karena terikat kontrak kerja bukan pegawai tetap.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah