CPNS 2021 Buka 1 Juta Formasi Guru, Berikut 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui!

- 20 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Pixabay/mohamed Hassan

JURNALSUMSEL.COM - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.

Rencananya pembukaan CPNS 2021 nanti akan dilakukan sekitar bulan Maret, tepatnya kapan belum diberitahu detailnya oleh BKN dan KemenPAN-RB.

MenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2021 nanti membuka jumlah formasi lebih banyak dari 2019, di mana akan membuka formasi guru sebanyak satu juta formasi untuk CPNS dan PPPK.

Meski sama-sama dibuka pada tahun 2021 nanti, ternyata CPNS dan PPPK tidak sama loh meski gaji dan tunjangannya dikatakan setara dengan CPNS!

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui!

Baca Juga: WOW! Lagu BTS dengan Judul Life Goes On Capai Angka 200 juta Penayangan di YouTube!

Baca Juga: Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Capai 100 Persen? Ini Kata Kemnaker

1. Definisi

CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.

Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Rusia Sudah Melakukan Vaksinasi Covid-19 Kepada Para Kosmonaut!

Baca Juga: Lee Jae Wook dan Kim Hye Yoon Menikmati Syuting Penampilan Cameo dalam Drakor True Beauty

2. Status

CPNS begitu dinyatakan lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP maka dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK ketika dinyatakan lolos seleksi dan langsung diangkat, tapi dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

3. Gaji

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 kemarin yakni mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Besarannya-pun didasarkan pada golongan, gaji yang paling rendah yakni gaji golongan I a sebesar Rp1.747.900 sedangkan gaji tertinggi nya yakni golongan IV e mencapai Rp6.786.500.

Selain itu Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Baca Juga: PHRI Sumsel Melarang Hotel dan Tempat Hiburan untuk Menggelar Pesta Tahun Baru!

Baca Juga: Taco Bell Resmi Buka Gerai Perdana di Indonesia!

Hal itu disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 yang berisi tentang teknis kenaikan gaji yang diatur dalam PermenPAN-RB.

4. Tunjangan

Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

5. Dana Pensiun

CPNS yang telah diangkat menjadi PNS akan memiliki dana pensiun, sedangkan PPPK ketika sudah diangkat menjadi PNS tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun karena terikat kontrak kerja bukan pegawai tetap.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah