Mengantisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Keluarkan Larangan Rayakan Natal dan Tahun Baru

- 18 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021. /PIXABAY/Tumisu

JURNALSUMSEL.COM - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang tinggal menghitung hari, pemerintah telah mengeluarkan edaran larangan masyarakat untuk berkerumun di tempat umum saat libur Natal dan tahun Baru 2021 mendatang.

Larangan tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang terbukti mengalami peningkatan pada hari-hari atau perayaan besar, seperti yang akan datang sebentar lagi.

Mengingat pada lonjakan kasus yang terjadi pada periode libur Idul Fitri 1441 H lalu selama kurang lebih 10 hingga 14 hari, terjadi peningkatan kasus sebanyak 69 hingga 93 persen.

Atau dalam periode libur perayaan HUT ke-75 RI, pada 17 Agustus lalu, dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari telah terjadi peningkatan kasus sebanyak 58-188 persen.

Pemerintah juga menegaskan bahwa yang dilakukan saat ini bukanlah penerapan PSBB, melainkan penerapan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, dalam mencegah penambahan kasus positif dan angka kematian.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 15 Desember 2020, Saksikan The Lost World: Jurassic Park

Baca Juga: Simak! Ini Perbedaan Rapid Test dan Test PCR yang Harus Diketahui

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun hal-hal yang tertulis dalam Kebijakan Pengetatan Terukur tersebut yaitu:

1. Larangan atau pembatasan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti perayaan tahun baru

2. Memperketat aturan bekerja dari rumah (WFH)

3. Optimalisasi isolasi terpusat, operasi yustisi, dan pengetatan protokol kesehatan

4. Memperketat pembatasan sosial skala mikro dan komunitas di wilayah suburban

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x