Luhut Tegaskan Larang Kerumunan Pada Tahun Baru 2021 Untuk Mengantisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

- 15 Desember 2020, 11:55 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Lemhannas.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah sudah melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 nanti dikarenakan saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Larangan ini dibuat atas dasar angka lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih tinggi dan bertambah semakin hari.

Melansir informasi dari Antara, hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Luhut menegaskan bahwa kerumunan saat perayaan tahun baru sangat dilarang. Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI dan Bali secara virtual, Senin, 14 Desember 2020 yang ia pimpin.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata 2 Anggota FPI Ini Tewas Sebelum Masuk Jalan Tol

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Segera Selesaikan Pelatihan Kartu Prakerja Agar Insentifnya Cepat Cair

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

Ia juga menggaris bawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Atas pertimbangan ini, ia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk lebih memperketat kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi para karyawan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x