BLT UMKM: Pahami Syarat Penerima Bantuan dan Mekanisme Penyalurannya

- 17 Desember 2020, 15:35 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 /Pexels/ Ekoanug
  1. Pengusulan calon penerima;
  2. Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
  3. Penetapan penerima.
  4. Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM/BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
  5. Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit yang Melayani Drive Thru PCR Covid-19, Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca Juga: 5 Camilan Enak dan Mudah Didapat untuk Perkembangan Motorik Anak

Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM/BPUM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah