BLT UMKM: Pahami Syarat Penerima Bantuan dan Mekanisme Penyalurannya

- 17 Desember 2020, 15:35 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 /Pexels/ Ekoanug

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM atau BPUM masih terus disalurkan untuk seluruh pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.

Untuk penerima BLT UMKM/BPUM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Para Pelaku Usaha Mikro Kecil Jualan Secara Online

Baca Juga: ILC Pamit, Fakta Ini Terungkap! Hak Siar hingga Karni Ilyas Minta Maaf

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai NIK;
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
  7. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM/BPUM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Mengusulkan Vaksin Covid-19 Bagi Warga yang Mampu Tidak Diberikan Cuma-Cuma

Baca Juga: NIP Peserta CPNS 2019 Sudah Ditetapkan? Ini Linknya Beserta 11 Tahapan Alur Penetapannya!

Tata cara penyalurannya meliputi:

  1. Pengusulan calon penerima;
  2. Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
  3. Penetapan penerima.
  4. Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM/BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
  5. Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit yang Melayani Drive Thru PCR Covid-19, Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca Juga: 5 Camilan Enak dan Mudah Didapat untuk Perkembangan Motorik Anak

Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM/BPUM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah