Daftar Rumah Sakit yang Melayani Drive Thru PCR Covid-19, Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan

- 17 Desember 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi  Foto Rumah Sakit Nasional Undip (RSND) metode  tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan  layanan drive thru.
Ilustrasi Foto Rumah Sakit Nasional Undip (RSND) metode tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan layanan drive thru. /Humas Pemprov Jateng/

JURNALSUMSEL.COM – Kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin hari semakin bertambah.

Sebagai upaya membantu pemerintah dalam menekan laju peningkatan kasus COVID-19, kini pemeriksaan Rapid Test & Swab Test tersedia di beberapa rumah sakit.

Selain tes swab ada cara lain seperti tes rapid dan serologi.

Namun tes swab dinilai sebagai cara paling ampuh deteksi virus corona dalam tubuh.

Sejumlah rumah sakit melayani swab test drive thru dengan harga yang berbeda.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 2 Bantuan Dana Desa yang Akan Disalurkan Mendes di Akhir Bulan Desember 2020!

Baca Juga: BLT UMKM Rp.2,4 Juta Periode Desember Akan Cair, Jika Penuhi Syarat Ini

Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas atas tarif tes polymerase chain reaction (PCR) swab yakni Rp 900 ribu. Namun, masih banyak kita jumpai rumah sakit, atau klinik yang memberikan layanan tes PCR swab secara mandiri dengan harga melebihi batas Kemenkes.

Test PCR swab diyakini masih menjadi metode tes dengan hasil maksimal atas paparan virus corona atau Covid-19.

Menurut, Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang keluar 5 Oktober, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas tarif tes  PCR atau swab test maksimal Rp 900 ribu.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah