11. Pasca ditandatangani, lalu dikirim balik ke instansi pengusul untuk dilakukan penerbitan SK CPNS oleh masing-masing PPK.
Setelah melalui semua tahapan alur tersebut. Terakhir, hasilnya akan diinformasikan kepada peserta CPNS 2019.***
11. Pasca ditandatangani, lalu dikirim balik ke instansi pengusul untuk dilakukan penerbitan SK CPNS oleh masing-masing PPK.
Setelah melalui semua tahapan alur tersebut. Terakhir, hasilnya akan diinformasikan kepada peserta CPNS 2019.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: BKN Berbagai Sumber