Baca Juga: Daftar Terbaru Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bulan Desember, Segera Cek di Link Berikut!
Baca Juga: Terungkap! Ini Sebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Sampai ke Rekening Penerima
5. Lalu Peserta hanya perlu input Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) usul penetapan NIP.
6. Cetak usul penetapan NIP untuk ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang mewakili.
7. Setelah selesai, Instansi akan menyampaikan usul penetapan NIP beserta dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana yang telah diunggah peserta.
8. Dokumen yang sudah diperiksa akan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerjanya.
Baca Juga: Salshabilla Adriani Sempat Kabur Setelah Tabrak 2 Mobil? Begini Kronologi Penangkapannya
Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini? Buka Link Ini untuk Cari Tahu
9. Kantor Regional (Kanreg) BKN melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah terkirim.
10. Apabila dokumen sudah memenuhi syarat dan ketentuan, selanjutnya dokumen akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.