NIP Peserta CPNS 2019 Sudah Ditetapkan? Ini Linknya Beserta 11 Tahapan Alur Penetapannya!

- 17 Desember 2020, 12:35 WIB
Ilustrasi penetapan NIP CPNS 2019.
Ilustrasi penetapan NIP CPNS 2019. /Laksmi Sri Sundari

JURNALSUMSEL.COM - Penetapan nomor induk pegawai (NIP) peserta CPNS 2019 terus dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para peserta yang sudah dinyatakan lulus, bisa cek penetapan NIP CPNS 2019 melalui link ini dan ketahui beberapa tahapan alur penetapannya.

Penetapan NIP peserta CPNS 2019 masih dalam proses karena ada keterlambatan beberapa daerah dalam mengirimkan berkas ke pusat.

Namun, terlihat di laman resmi BKN, ada pemberitaan mengenai penetapan NIP peserta CPNS 2019 yang telah ditetapkan.

 

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru Mau Pergi Liburan? Berikut 11 Barang yang Wajib Kamu Bawa, No Repot!

Baca Juga: BLT UMKM Rp.2,4 Juta Periode Desember Akan Cair, Jika Penuhi Syarat Ini

Namun, sudah ada beberapa wilayah yang NIP CPNS 2019 sudah ditetapkan.

Bagi yang penasaran, bisa mengunjungi situs resmi BKN untuk mengetahui update penetapan NIP CPNS 2019, atau bisa mengklik tautan berikut ini:

https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019

Pihak BKN memberikan penegasan mengenai tahapan alur penetapan NIP peserta CPNS 2019 ini sendiri.

Baca Juga: CPNS 2021: Pelajari Tips Wawancara CPNS Mulai Dari Sekarang

Berikut Jurnal Sumsel rangkum tahapan alur penetapan NIP peserta CPNS 2019:

1. Diawali dari proses pemberkasan dokumen peserta CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos SKB.

2. Setelah peserta mengupload dokumen yang sudah dipersyaratkan melalui SSCN.

3. Peserta bisa langsung login ke masing-masing Instansi dan melakukan verifikasi berkas.

Berkas yang diunggah akan dinilai dari kebenaran dan keabasahannya.

4. Kemudian instansi akan memeriksa dokumen per jenisnya.

 

Baca Juga: Daftar Terbaru Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bulan Desember, Segera Cek di Link Berikut!

Baca Juga: Terungkap! Ini Sebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Sampai ke Rekening Penerima

5. Lalu Peserta hanya perlu input Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) usul penetapan NIP.

6. Cetak usul penetapan NIP untuk ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang mewakili.

7. Setelah selesai, Instansi akan menyampaikan usul penetapan NIP beserta dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana yang telah diunggah peserta.

8. Dokumen yang sudah diperiksa akan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerjanya.

Baca Juga: Salshabilla Adriani Sempat Kabur Setelah Tabrak 2 Mobil? Begini Kronologi Penangkapannya

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini? Buka Link Ini untuk Cari Tahu

9. Kantor Regional (Kanreg) BKN melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah terkirim.

10. Apabila dokumen sudah memenuhi syarat dan ketentuan, selanjutnya dokumen akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

11. Pasca ditandatangani, lalu dikirim balik ke instansi pengusul untuk dilakukan penerbitan SK CPNS oleh masing-masing PPK.

Setelah melalui semua tahapan alur tersebut. Terakhir, hasilnya akan diinformasikan kepada peserta CPNS 2019.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x